Langkat, IDN Times - Sepanjang Januari-November 2019, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Stabat, Kabupaten Langkat sudah menyidangkan 1.673 kasus perceraian. Artinya ada 1.673 pasangan suami istri berubah statusnya menjadi janda dan duda yang diakui negara.
Selain itu, masih ada 85 perkara yang tengah ditangani. Sehingga ada 251 sidang perceraian lagi yang akan diketok palu hingga akhir tahun 2019.
Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Stabat Syaiful Alamsyah menjelaskan total ada 1.839 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Stabat, Kabupaten Langkat.
Begitu banyaknya kasus perceraian, kira-kira apa ya penyebabnya?
