Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WOW! Ada 1.673 Kasus Perceraian di Langkat Sepanjang Tahun 2019

aifs.gov.au/divorce
aifs.gov.au/divorce

Langkat, IDN Times - Sepanjang Januari-November 2019, Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Stabat, Kabupaten Langkat sudah menyidangkan 1.673 kasus perceraian. Artinya ada 1.673 pasangan suami istri berubah statusnya menjadi janda dan duda yang diakui negara.

Selain itu, masih ada 85 perkara yang tengah ditangani. Sehingga ada 251 sidang perceraian lagi yang akan diketok palu hingga akhir tahun 2019.

Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Stabat Syaiful Alamsyah menjelaskan total ada 1.839 kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Stabat, Kabupaten Langkat.

Begitu banyaknya kasus perceraian, kira-kira apa ya penyebabnya?

1. Mabuk, judi, selingkuh, dan narkoba jadi penyebab utama perceraian

Pengadilan Negeri Agama Langkat (IDN Times/Handoko)
Pengadilan Negeri Agama Langkat (IDN Times/Handoko)

Syaiful menyampaikan, sepanjang tahun 2019 dari 1.839 kasus itu, masih tersisa 85 perkara yang tengah ditangani, sehingga hingga hari ini masih ada tersisa 251 kasus, diharapkan hingga akhir Desember akan dapat dituntaskan.

"Di antara berbagai kasus perceraian yang disidangkan oleh hakim banyak faktor penyebab. Namun yang paling kerap yakni disebabkan mabuk, judi, selingkuh dan narkoba," katanya.

2. Kawin di bawah umur juga jadi salah satu faktor penyebab perceraian

yorkshirelegalnews.co.uk/divorce
yorkshirelegalnews.co.uk/divorce

Sedangkan berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian ini, jelasnya, pihak pengadilan melakukan berbagai sosialisasi agar sebelum melakukan pernikahan agar memperkuat agama baik pihak laki-laki maupun perempuan.

"Selain itu, faktor tidak menafkahi istri maupun anak, meninggalkan rumah dan kawin di bawah umur jadi penyebab perceraian, kita terus berupaya menekan angka perceraian di Langkat ini," terangnya.

3. Peran keluarga penting minimalisir perceraian

kepri.antaranews.com
kepri.antaranews.com

Caranya, diakuinya, pihaknya mensosialisasikan untuk mengurangi nikah dini dan peran keluarga untuk terus mendorong agar berupaya mempertahankan rumah tangga sehingga tidak masuk ke pengadilan.

"Keluarga memiliki peran penting agar perceraian tidak terjadi. Sementara menyangkut dengan pembiayaan selama persidangan perceraian, tergantung tempat tinggal para pihak apakah berjauhan dari lokasi pengadilan agama Stabat," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

article scenario tiga puluh satu

02 Sep 2024, 01:03 WIBNews