IDN Times/Fadli Syahputra
Sementara itu, Irham Buana Nasution dalam penyampaiannya mengatakan bahwa revisi Undang-Undang KPK sejatinya bukan upaya pelemahan. Tetapi, untuk menyempurnakan dan memperbaiki aturan kelembagaan yang tujuan dibentuknya KPK dengan dimulai dari upaya pencegahan.
"Apa yang kawan-kawan suarakan hari ini, sejatinya sama, yakni kita tidak ingin penegakan hukum dilemahkan. Kita tidak ingin KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dilemahkan. Untuk itu kawan-kawan harus baca sejarah pembentukan lembaga KPK," kata Irham Buana.
Dirinya menegaskan bahwa revisi sebagai langkah untuk menjadikan lembaga penegak hukum agar berdiri sejajar untuk memberantas korupsi.
"Yang kita inginkan lembaga-lembaga penegak hukum berdiri sejajar dalam pemberantasan korupsi. Sehingga ada sinergi yang jelas dari mulai pencegahan dan pemberantasan. Tapi prinsip dasarnya, kita sama, baik mahasiswa dan DPR maupun kelompok lainnya, tidak ada yang ingin melemahkan KPK," ungkapnya.
Karena pernyataan Irham Buana dianggap tidak satu pandangan dengan massa. Maka ia tidak diberi kesempatan berdiri di barisan massa. Setelah berapa lama berargumen, massa meminta masuk ke dalam gedung untuk membahas tuntutan mereka.
Akan tetapi permintaan mereka tidak diamini oleh wakil rakyat tersebut. Sehingga tak berapa lama mereka membubarkan diri.
"Langkah selanjutnya kita akan kembali datang saat sidang paripurna mendatang digelar. Kan, sidang itu terbuka untuk umum," pungkas Julianda sebelum meninggalkan lokasi.