Tolak Revisi UU KPK, 3 Pemuda Bentang Spanduk Saat Paripurna DPRD

Medan, IDN Times - Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara, dikejutkan dengan aksi sekelompok pemuda yang tiba tiba naik ke lantai 2 ruang rapat, Senin (9/9). Mereka menggelar aksi di tengah tensi rapat paripurna yang memanas karena tak kunjung quorum.
Berjumlah tiga orang, mereka membentang spanduk protes terhadap Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Spanduk itu juga berisi penolakan terhadap Calon Pimpinan KPK yang bermasalah.
1. Anggota DPRD Sumut terkejut dengan aksi bentang spanduk tolak revisi UU KPK

Saat aksi dilakukan, para anggota DPRD sedang terlibat dalam pembahasan quorum. Para kolega mereka banyak yang tidak hadir untuk memutuskan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut 2019 .
Tiba tiba spanduk terbentang. Perhatian anggota dewan sontak tertuju ke arah bagian kanan lantai dua gedung rapat.
Mereka menyanyikan lagu Padamu Negeri sembari mengangkat tangan kiri sebagai bentuk protes dan perlawanan.
“Tolong ditertibkan itu. Ini sudah mencederai rapat kita,” teriak sejumlah anggota dewan.
Namun Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman malah membiarkan. “Sudah biarkan. Itu penyampaian aspirasi," katanya.
Namun petugas pengamanan gedung langsung merangsek naik ke atas. Spanduk kain hitam itu ditarik. Massa juga diminta keluar dari gedung.
2. Revisi undang-undang adalah upaya pelemahan KPK secara sistematis

Maswan Tambak, anggota Korsub dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan, revisi UU KPK adalah bentuk pelemahan yang sangat sistematis. “Kami secara tegas menolak rencana revisi UU KPK ini,” ungkap Maswan.
Bagi Maswan, revisi UU KPK, membuat pesimis pemberantasan korupsi. Khususnya di Sumut dengan angka korupsi yang tinggi.
“Kita selaku rakyat sangat kecewa dengan revisi itu. Karena hari ini Sumut merupakan penghasil koruptor terbanyak. Bahkan, kita lihat beberapa anggota Dewan secara berjamaah ditangkap KPK,” ungkap Maswan.
3. Desak DPRD Sumut tolak revisi UU KPK dan Capim bermasalah

Korsub mendesak agar DPRD Sumut menyampaikan aspirasi penolakan itu ke pusat. Jangan sampai DPRD Sumut juga malah mendukung revisi. Secara tidak langsung, jika mendukung, maka DPRD Sumut juga meligitimasi pelemahan KPK.
“Kami juga meminta agar Capim KPK yang bermasalah itu ditolak. Ini pelemahan sistematis. Karena jika direvisi, KPK akan menjadi lembaga di bawah pemerintah. Padahal harus independen. Lalu kewenangan penyadapan oleh KPK akan dihilangkan, ini pelemahan kepada upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Ibrahim dari Sahdar.
Menanggapi aksi itu, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengapresiasinya. Karena itu adalah bagian dari keluhan masyarakat.
“Walaupun mereka datang tidak dalam posisi yang tepat menurut kawan-kawan, tapi saya atas nama DPRD Sumut saya berterima kasih. Karena ada informasi penting yang disampaikan ke DPRD Sumut ini bahwa menolak, adanya rencana revisi UU KPK,” kata Politisi Golkar itu.