Binjai, IDN Times - Satu persatu para saksi memberikan keterangan kepada majelis Hakim, di persidangan pabrik korek api yang merenggut 30 nyawa, sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra PN Binjai.
Dalam persidangan, langsung dipimpin oleh Fauzul Hamdi selaku ketua PN Binjai, bersama dua hakim anggota Dedy dan Tri. Tahap pertama diambil keterangan lima oramg saksi sekaligus, tahap dua keterangan sisanya, sembilan orang sekaligus.
Dalam keterangan saksi-saksi yang ditanyai satu persatu untuk dimintai keterangan. Ditahap kedua, terungkap bahwa pihak PT Kiat Unggul tidak memberi santunan secara menyeluruh kepada 30 korban. Pihak korban menolak jumlah santunan Rp25 juta, karena dianggap tidak sesuai dan tidak sesuai Undang-Undang.
