Binjai, IDN Times - Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Binjai menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Kota Binjai Amir Hamzah, melalui via selulernya, Jumat (6/7).
Diakui Amir, 12 ASN itu dikenakan PTDH karena tersandung kasus korupsi. "Saya tidak bisa sebutkan nama. Karena menyangkut etika," kata Amir.
