Tersandung Kasus Korupsi, 12 ASN Binjai Dipecat

Binjai, IDN Times - Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Binjai menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Kota Binjai Amir Hamzah, melalui via selulernya, Jumat (6/7).
Diakui Amir, 12 ASN itu dikenakan PTDH karena tersandung kasus korupsi. "Saya tidak bisa sebutkan nama. Karena menyangkut etika," kata Amir.
1. Tiga ASN nyatakan banding

Dari 12 ASN yang sudah di berhentikan, 3 ASN lainnya masih mengajukan banding. Sehingga Pemko Binjai belum dapat melanjutkan proses PTDH terhadap tiga ASN tersebut.
"Kita masih menunggu hasil banding. Karena kalau kita proses PTDH sekarang dan bandingnya dikabulkan, sudah jelas kita yang salah," tegasnya.
2. Masih banyak yang berstatus tersangka

Meski sudah banyak ASN diberhentikan karena tersandung kasus korupsi, tetapi tak membuat para abdi negara itu memperbaiki diri dan kinerja.
Prilaku yang sama masih tetap dilakukan oleh oknum ASN di Pemko Binjai. Hingga saat ini, tak sedikit ASN di jajaran Pemko Binjai menyandang status tersangka.
Di antara ASN yang menyandang tersangka tersebut, yakni IG, AB, BB, HS, dan beberapa ASN lainnya yang terlibat dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun 2011 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar.
3. Teguran Mendagri untuk kepala daerah

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia, yang dinilai belum memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.
Jika teguran ini diabaikan kurung waktu14 hari maka akan diberi teguran kedua dilanjutkan dengan sanksi.















