Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan upacara PTDH, digelar tanpa kehadiran kedua personel. Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Mereka tidak hadir. Karena sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkoba karena menggunakan barang haram narkoba golongan I jenis sabu. Mereka hanya sebagai pemakai," ungkap Deni.
Sementara itu, Polres Nias, juga melakukan pengawasan terhadap personel lainnya.
"Kami berharap kejadian ini dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang masih aktif. Agar tidak melakukan pelanggaran serupa," pungkasnya.