Terlibat Narkoba, Dua Polisi Nias Dipecat Secara Tidak Hormat

1. Keduanya dipecat secara tidak hormat karena terlibat narkoba

Kedua personel itu dipecat lewat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kata Deni keduanya melanggar Peraturan Kapolri No 14 tahun 2001 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf a, peraturan pemerintah No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Iya benar ada dua personel Nias yang di PTDH karena terlibat narkoba. Inisialnya Briptu JAL dan Brigadir JVS," kata Deni, Selasa (19/11).
2. Sudah berulang kali terlibat narkoba

Deni juga menjelaskan, keduanya bukan cuma sekali terlibat dengan narkoba. Bahkan keduanya sempat menjalani pembinaan Bidang Pengamanan dan Profesi (Propam) sebelum akhirnya dipecat.
“Untuk yang bersangkutan memang sudah dua kali diperingatkan dan sudah dua kali menjalani hukuman. Namun tetap berulah hingga akhirnya diambil keputusan untuk diberhentikan,” kata Deni.
3. Keduanya kini mendekam di Lapas

Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan upacara PTDH, digelar tanpa kehadiran kedua personel. Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Mereka tidak hadir. Karena sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkoba karena menggunakan barang haram narkoba golongan I jenis sabu. Mereka hanya sebagai pemakai," ungkap Deni.
Sementara itu, Polres Nias, juga melakukan pengawasan terhadap personel lainnya.
"Kami berharap kejadian ini dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang masih aktif. Agar tidak melakukan pelanggaran serupa," pungkasnya.















