IDN Times/Patiar Manurung
Dijelaskan bahwa pasal penggelapan dan penipuan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Sementara ancaman hukuman bagi pelaku pencurian tergantung pada kasusnya.
"Pencurian ada 7 tahun, ada 8 tahun dan ada 12 tahun. Kalau bicara ancaman hukuman seperti itu, lebih besar ancaman pencurian dari penipuan atau penggelapan" ucapnya.
Untuk kasus penipuan koperasi ini, kata Kasi Pidum, bisa saja ada korban baru dan para korban lainnya bisa melaporkannya. Kelak, proses hukum yang akan berjalan juga bisa berbeda dengan kasus yang disidangkan sekarang ini. Perihal upaya pengembalian kerugian korban, kejaksaan menyarankan agar dilakukan gugatan perdata, dan melakukan sita jaminam terhadap harta dari para terdakwa. "Kalau ada orang lain (mau melaporkan) silahkan. Kalau ada dalam laporan itu ada keterlibatan Rahmad, bisa dipidana lagi" ucapnya.
Nasabah BNI 46, ini sebelumnya diajak atau dibujuk beberapa oknum peabat BNI 46 untuk menjadi anggota Koperasi. Para korban tertarik karena oknum pejabat BNI tersebut, termasuk Rahmad yang sedang menjadi terdakwa mengatakan bahwa Koperasi yang dimaksud bagian dari BNI.
Namun setelah para korban mengikuti bujuk rayu terdakwa sekitar 2 hingga 3 tahun, koperasi Swadharma tersebut ternyata tidak mampu membayarkan kewajiban kepada anggota koperasi. Diprediksi total kerugian seluruh korban mencapai Rp20 miliar.