Sabu yang diamankan dari petani asal Aceh (Dok.IDN Times/istimewa)
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan pengungkapan kali ini berkat bantuan informasi dari masyarakat. Petugas menerima laporan adanya warga yang membawa sabu-sabu untuk dipasok ke Medan.
"Kami dapat info masyarakat bahwa seorang penumpang mobil Bus PT. Pusaka dengan No Pol BL 7714 PB dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan berkordinasi dengan personil Pos Lantas yang berada di Pos Lantas Sei Karang. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB bus tersebut melintas dan dihentikan.
Tim pun melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan, saat digeledah ditemukan sabu. Petugas menemukan sabu-sabu di dalam celana dalam.
"Barang bukti berhasil kami temukan sebungkus plastik warna hitam berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 79,07 gram. Sabu disimpan di celana dalam tersangka," ungkapnya.