Tapanuli Tengah, IDN Times - Kasus pembunuhan karyawati Bank Syariah Mandiri, Santi Devi Malau bergulir ke meja hijau. Dua tersangka dalam kasus ini pun diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Senin (18/11).
Dua tersangka itu yakni NN (20) dan DP (18). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang berasal dari kota Medan. Mereka dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Ada enam saksi yang dimintai keterangan dalam sidang kali ini. Keenam saksi itu di antaranya rekan kerja korban, penghuni kost, pengelola kamar kost dan juga warga sekitar.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Syakhrul Efendy Harahap juga menghadirkan orangtua korban, Maslan Malau.
