Binjai, IDN Times - Sidang lanjutan kebakaran pabrik korek gas (mancis) yang menewaskan 30 orang kembali digelar Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (26/9). Dalam persidangan, Hakim Anggota Dedy yang mendampingi Ketua Majelis Fauzul Hamdi dan Anggota Tri Syahriawani menagih soal akte perusahaan PT Kiat Unggul Kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi. JPU yang terdiri dari Benny Surbakti, Linda Sembiring dan Hamidah Ginting menghadirkan 2 saksi yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Iskandar Zulkarnain Tarigan dan personel Polri Edison Manik.
