Polisi melakukan interogasi. Pelaku awalnya membantah sudah melakukan pembunuhan.
Namun, akhirnya dia mengaku setelah diinterogasi selama enam jam oleh polisi. Motifnya karena cemburu kepada korban.
Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan itu dilakukan Alisaba setelah dia memandikan, mengganti pakaian, lalu menidurkan korban.
“Pelaku kemudian keluar kios dan merokok, dia terbayang ibu kandung korban lebih sayang kepada korban dibandingkan dengan dirinya, padahal uang tersangka sudah habis untuk membiayai korban dan ibunya, sehingga pelaku merasa cemburu dan muncul niat untuk. membunuh korban,” jelas Binsar.
Niat itu dilancarkannya. Aliando dibunuh saat tidur. Atas kejadian ini, Alisaba dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.