Sadis, Balita di Deli Serdang Dibunuh Pacar Ibunya karena Cemburu

Deli Serdang, IDN Times – Entah apa yang ada di benak Alisaba Nazara. Laki-laki berusia 41 tahun itu diduga membunuh seorang balita yang merupakan anak dari pacarnya.
Warga Jalan Luku I Gang Kali, Kwala Bekala, Medan Johor, Medan itu pun harus berurusan dengan polisi. Dia harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
1. Jenazah balita ditemukan tak bernyawa di kios cukur rambut

Korban bernama Aliando Saragih. Balita empat tahun yang merupakan anak dari Dorlida Simamora, 45.
Informasi yang dihimpun, jenazah Aliando ditemukan di Kios Pangkas rapi, Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, Kamis (21/11) siang.
“Di pipi kanan dan kiri serta lehernya didapati luka memar,” kata Kapolsek Namorambe, AKP Binsar Naibaho, Jumat (22/11).
2. Ibu korban sudah dua pekan tinggal di kios pangkas pelaku

Hasil penyelidikan Polsek Patumbak menunjukkan jika sudah dua pekan terakhir ibu korban tinggal di kios pangkas pelaku. Dia bekerja sebagai tukang setrika di tempat Alisaba.
Sebelumnya, perempuan warga Pasar Serong Desa Ujung Labuhan, Namorambe ini telah berpisah dengan suaminya, Ansarih Saragih, 45, sekitar setahun lalu.
3. Pembunuhan diketahui setelah pihak rumah sakit curiga dengan bekas luka

Dorlida terkahir bertemu anaknya dalam keadaan sehat sebelum berangkat bekerja sekitar pukul 11.00 Wib.
“Sekita pukul 13.30 Wib dia pulang dan mendapati anaknya sudah tidak bergerak,” sebut Binsar.
Aliando sempat dibawa ke RS Kasih Insani Delitua. Pihak rumah sakit yang curiga dengan kematian bocah itu kemudian menghubungi Polsek Namorambe.
“Kita mendapatkan laporan sekitar pukul 15.00 Wib,” kata Binsar.
4. Korban terbukti dicekik oleh pelaku

Polisi kemudian datang ke rumah sakit untuk melakukan penyelidikan. Mereka juga melakukan olah TKP di kios pangkas.
Jasad Aliando dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. “Penyebab kematian korban dicekik atau dibekap,” sebut Binsar.
Kecurigaan langsung mengarah pada Alisaba. Petugas kemudian mengamankannya.
5. Setelah diinterogasi 6 jam, pelaku mengaku membunuh korban karena cemburu

Polisi melakukan interogasi. Pelaku awalnya membantah sudah melakukan pembunuhan.
Namun, akhirnya dia mengaku setelah diinterogasi selama enam jam oleh polisi. Motifnya karena cemburu kepada korban.
Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan itu dilakukan Alisaba setelah dia memandikan, mengganti pakaian, lalu menidurkan korban.
“Pelaku kemudian keluar kios dan merokok, dia terbayang ibu kandung korban lebih sayang kepada korban dibandingkan dengan dirinya, padahal uang tersangka sudah habis untuk membiayai korban dan ibunya, sehingga pelaku merasa cemburu dan muncul niat untuk. membunuh korban,” jelas Binsar.
Niat itu dilancarkannya. Aliando dibunuh saat tidur. Atas kejadian ini, Alisaba dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.