Medan, IDN Times - Belum lagi selesai polemik revisi Undang-undang KPK. Kali ini giliran Rancangan Undang-undang Pertanahan yang ditolak masyarakat.
Penolakan dilakukan dengan berunjuk rasa. Di Medan, ada ribuan massa yang berunjuk rasa, Senin (23/9). Mereka gabungan dari berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Konsorsium Pembaruan Agraria.
Mereka menolak mentah-mentah pengesahan RUU Pertanahan. RUU itu disebut massa sebagai cara baru negara merampas tanah rakyatnya.
Massa yang awalnya berkumpul di Lapangan Merdeka Medan, melakukan longmarch ke gedung DPRD Sumut. Di sana, mereka melakukan orasi secara bergantian.
