Pematangsiantar, IDN Times- Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar atas kasus penipuan berkedok koperasi terhadap nasabah BNI dengan terdakwa bernama Rahmad, Rabu (10/7) kembali ricuh. Puluhan korban penipuan Koperasi Swadharma melampiaskan emosinya.
Mereka mengeluarkan amarahnya kepada Rahmad yang duduk di kursi pesakitan dengan suara keras bersaut-sautan. Suasana tak terkendali sampai berujung adu mulut dengan beberapa pegawai pengadilan yang berusaha membujuk para korban agar menjaga ketertiban dalam persidangan.
Sebelumnya pada 2013 hingga 2016 terdakwa Rahmad sebagai Karyawan/pegawai BNI dengan bujuk rayu berhasil mempengaruhi para korbannya untuk memindahkan uangnya dari rekening BNI ke Koperasi Swadharma. Dengan menjanjikan di koperasi tersebut lebih banyak bunganya karena koperasi milik BNI dan punya pemerintah. Namun hasilnya tak ada. Korban penipuan tercatat 57 orang dan kerugian ditaksir sekitar Rp20 miliar.