Awalnya Polsek Bangun mendapat informasi adanya warga dirampok dengan kondisi diikat di pohon dan mulut dilakban, di Jalan Asahan KM 8 Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tepatnya di samping Cafe One More. Saat ditemukan, korban dalam posisi berdiri.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan juga 4 orang anggota langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
"Sesampainya di sana, kita temukan seorang laki-laki ditemukan dalam keadaan terikat tangannya dengan dua kali lilitan dan mulutnya di lakban sepanjang kira-kira 5 cm dan korban ditemukan dalam posisi berdiri dan tangan terikat," kata Kapolsek Bangun, AKP Banuara Manurung, Jumat (25/10).
Hasil keterangan yang diterima dari korban, uang tagihan dari pelanggan sebesar Rp 47 juta dan seluler korban diambil oleh pelaku.
"Namun ikatan dalam keadaan rapi, segar bugar, sehat serta lakban di mulut hanya 5 cm dan menempel terbuka serta tangan diikat hanya satu lilitan saja," jelasnya.