Polda Sumut memaparkan hasil tangkapan narkoba jaringan internasional (Dok.IDN Times/istimewa)
Hasil interogasi dari pelaku A, tim menuju tol Binjai pada Senin (18/11) sekira pukul 00.45 WIB. Di pintu masuk, tim memberhentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam plat BL yang dikemudikan pelaku SMJ dan S. Saat digeledah, tim mendapati satu buah tas jinjing dari bagasi belakang berisi 30 kilogram diduga sabu dalam kemasan teh cina merek Gwanyinwang.
Hasil keterangan pelaku SMJ dan S, Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil meringkus pelaku berinisial ESS alias E, pada Rabu (20/11) sekira pukul 03.00 WIB. Usai diinterogasi pelaku ESS alias E akhirnya mengaku ada menyimpan narkoba jenis sabu di ladang sawit di Dusun I, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Dari ladang itu, tim menyita 30 bungkus plastik tembus pandang berisi sabu dengan berat 2.747 gram, 2.954 gram, 990 gram yang disimpan ESS alias E di dalam kaleng warna silver.
Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jounto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.