Nikson kembali menegaskan jika dia mendukung Perda yang diusulkam Susi. Namun menurut dia ada hal yang lebih krusial di Danau Toba. Yakni soal Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
"Sebenarnya kalau di daerah kita Tapanuli Utara, belum sampai parah penggunaan plastik, cuma yang jadi masalah itu sekarang limbah B3," ujar Nikson.
Kata Nikson, saat ini penanganan limbah B3 masih dilakukan pemerintah pusat. Bahkan Taput sendiri masih mengirim limbah B3 untuk diolah di Tanggerang, Banten.
"Mestinya kalau ada bantuan dari pemerintah pusat membeli alat penghancur harganya cukup mahal (sekitar) Rp500 M. Kalau sudah ada itu, kita tak perlu jauh jauh buang anggaran untuk mengantar limbah B3 ke Tanggerang yang bisa mengurangi APBD," ujar Nikson
Dia pun berharap, ada dana APBN untuk pengadaan alat di Taput.”Intinya penaganan Limbah B3 ini harus diprioritaskan pemerintah pusat agar kawasan Danau Toba bisa bersih, limbah dengan bahan kimia bisa langsung dihancurkan tanpa punya efek kima pada ikan di Danau Toba hingga menjadi sumber penyakit," tuturnya.
Sebelumya Susi meminta adanya Perda tentang sampah plastik di kawasan Danau Toba. Menurutnya hal itu bisa dijadikan salah satu solusi mengurangi sampah di tempat itu .
"Saya berharap, Toba seluruh kabupatennya juga membuat Perda tidak boleh lagi pakai plastik sekali pakai atau kresek. Kresek itu hancurnya 400 tahun. Di air bisa sampai 9 bahkan 20 tahun masih utuh. Nanti di Danau Toba bisa lebih banyak plastik dari pada ikan," ujar Susi.