Pembunuh eks Wartawan dan Caleg Nasdem Ditangkap Polisi

Labuhanbatu, IDN Times ā Teka-teki dugaan pembunuhan mantan wartawan koran mingguan dan Caleg NasDem di Kabupaten Labuhanbatu mulai terungkap. Polisi berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelakunya.
Mereka berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres labuhan Batu dan Polsek Panai Hilir. Identitas keduanya yakni Victor Situmorang als Pak Revi, berusia 49 tahun dan Sabar Hutapea als PakĀ TatiĀ berusia 50 tahun.
Victor merupakan warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Ā Sedangkan Sabar Hutapea tinggal di Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
1. Dua pelaku yang ditangkap mengaku aniaya korban pakai balok kayu

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan soal penangkapan itu. Kata dia kedua pelaku menganiaya pelaku hingga akhirnya tewas.
āMereka berdua memukuli korban dengan balok kayu sepanjang satu meter. Kemudian mereka membuang kedua korban ke parit,ā kata Nainggolan, Selasa (5/11).
2. Motif pelaku diduga soal sengketa kebun sawit

Petugas sudah melakukan penyidikan kepada kedua pelaku. Motif kedua pelaku menganiaya korban dikarenakan dendam terkait perkebunan sawit.
āKeduanya masih diperiksa intensif untuk pengembangan kasus,ā katanya.
3. Polisi masih memburu empat pelaku lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran kepada empat terduga pelaku lainnya. Mereka berinisial JS, S aliasĀ PR, M dan PHI.
āMereka masih dalam proses pengejaran,ā kata Agus.
Kader NasDem Maraden Sianipar (55 tahun) ditemukan di saluran drainase PT SAB/KSU Amalia, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (30/10) petang. Lalu jenazah Martua Parasian Siregar alias Sanjay (48 tahun) ditemukan di lokasi yang berdekatan pada keesokan harinya.
Martua adalah mantan wartawan di Pindo Merdeka, koran mingguanĀ di Labuhanbatu.
Dari kedua pelaku polisi menyita satu unit sepeda motor honda Revo 110Ā BK 5185 VAB warna hitam yang dikendarai korban sebelum tewas.
Para tersangka dipersangkakanĀ dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 subs 338 Jo Ā Pasal 55 dan 56 KUHP.
