AP langsung dibawa ke Polda Sumut. Dia menjalani pemeriksaan intensif. Pengungkapan kasus Binturong ini adalah yang pertama kali di Kota Mesan.
“Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi," katanya.
Dijelaskannya, status perlindungan terhadap binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28
Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Orang yang melanggar terancam pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya," pungkasnya.