Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    Pelihara Binturong, Pemuda di Medan Diperiksa Intensif Polisi
    IDN Times/Dok BBKSDA Sumut

    Medan, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Medan harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan memelihara Binturong. Satwa karnivora dilindungi sejenis musang bertubuh besar.

    Pemuda itu berinisial AP, 24. Dia memelihara tiga Binturong di kediamannya sekitar Jalan HM Joni, Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota.

    1. Petugas gabungan sita Binturong

    Wikipedia

    Terungkapnya kasus ini, berawal saat Petugas Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) yang mendapat informasi tentang warga yang memelihara Binturong.

    Lantas petugas mendatangi lokasi. Benar saja, ditemukan tiga individu Binturong di rumah AP, Kamis (22/8).

    2. AP mengaku dapa Binturong dari Aceh

    Source : San Diego Zoo

    Kasubbag Data Evlap san kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan pihaknya langsung menyita Binturong dari AP.

    "Menurut pengakuannya diperoleh dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar 5 tahun yang lalu," kata Andoko, Jumat (23/8).

    Dari hasil pemeriksaan, Binturong yang dimiliki AP tidak dilengkapi dokumen izin penangkaran satwa dilindungi.

    3. Pemelihara satwa liar tanpa izin terancam lima tahun penjara

    IDN Times/Sukma Sakti

    AP langsung dibawa ke Polda Sumut. Dia menjalani pemeriksaan intensif. Pengungkapan kasus Binturong ini adalah yang pertama kali di Kota Mesan.

    “Di sini kita mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi," katanya.

    Dijelaskannya, status perlindungan terhadap binturong tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28

    Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Orang yang melanggar terancam pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990

    tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya," pungkasnya.

    Editorial Team

    Related Article