Menanggapi jadwal eksekusi putusan PN Tobasa, kuasa hukum Benhard Jonggi Pandapotan Sitanggang mendatangi lokasi tanah kliennya. Kehadiran pihak juru sita dari PN Tobasa yakni Hotman Sinaga dengan jabatan penitera muda perdata dan Aser Limbong jabatan panitera muda perdata serta pejabat KEMENPUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II, didampingi kepolisian sempat menimbulkan argumentasi yang hangat.
Horas Sianturi sejak awal meminta kepada pejabat KEMENPUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Sabar Hutajulu agar menunda eksekusi karena kliennya tidak sepakat jika tanah miliknya diganti dengan uang yang telah dititipkan di PN Tobasa. Apalagi selama ini kliennya tidak pernah dilibatkan soal bagaimana mengganti tanah miliknya. Horas Sianturi menegaskan, Benhard Jonggi P Sitanggang hanya mengharapkan tanahnya diganti tanah, sama halnya dengan permintaan beberapa warga lainnya.
Apa yang disampaikan Horas Sianturi sempat ditolak pejabat dari KEMENPUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II, karena menurut Sabar Hutajulu bahwa sejak awal Benhard Tonggi P Sitanggang tidak pernah mengajukan pendapat soal tanahnya diganti dengan tanah. Menggapi itu, Horas Sianturi dengan tegas mengatakan bahwa sesuai keterangan kliennya, tidak pernah dihadirkan dalam hal pembebasan tanah. Atas hal ini, Horas Sianturi pun meminta agar eksekusi putusan PN Tobasa dibatalkan dan dikedepankan musyawarah.
Untuk menjawab pernyataan Horas Sianturi, pihak KEMENPUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II akhirnya mengambil kesimpulan untuk menunda eksekusi, dikemudian hari dilakukan pertemuan semua pihak. Sabar Hutajulu berjanji akan menyampaikan masalah ini ke atasannya dan pada kesempatan yang sama meminta PN Tobasa menunda eksekusi.