Medan, IDN Times - Jajaran PD Pasar Kota Medan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di Pasar Kampung Lalang, Sabtu (18/1) pagi. Penertiban ini juga dilakukan secara terus terhadap pedagang kaki lima di 53 pasar yang dikelola PD Pasar Medan.
Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya memimpin langsung penertiban pedagang kaki lima yang membuka lapak tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan PD Pasar. Ini dilakukan untuk penataan dengan pasar agar tidak terlihat kumuh.
"Secara kontiniu kita terus memantau 53 pasar di bawah pengawasan kita. Jika ada pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya (menyalahi aturan), saya pastikan akan kita tertibkan. Siapapun itu pedagangnya," tegasnya.
