Binjai, IDN Times - Vonis dari Pengadilan Negeri Binjai akhirnya jatuh untuk kasus pengoplosan gas. Otak pelaku pengoplosan gas subsidi Agustono (40) divonis dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa yang dinyatakan bersalah juga didenda uang senilai Rp60 juta.
"Terdakwa juga berbelit memberi keterangan. Mengadili, terdakwa Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas sesuai dengan Pasal 53 huruf a, c dan d. Terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp60 juta. Gimana Pak Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Fauzul, saat memimpin sidang lanjutan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi, Kamis (16/1).
