Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Merasa Dipisahkan dengan Istri, Rizki Tikam Ayah Mertuanya

IDN Times/Fadli Syahputra
IDN Times/Fadli Syahputra

Medan, IDN Times - Muhammad Rizki Siregar tega menikam leher mertuanya menggunakan pisau hanya karena masalah sepele.

Penikaman dilakukan di rumah mertuanya di Jalan Kartini, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Suamtera Utara, Rabu (13/3) siang di depan istrinya.

Berikut kronolisnya versi polisi:

1. Sempat cekcok dan terjadi perkelahian antara menantu dan mertua

Ilustrasi via Jabarpublisher.com
Ilustrasi via Jabarpublisher.com

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang, sebelum kejadian, pelaku bernama Muhammad Rizki Siregar warga Lorong V, Kecamatan Medan Barat, sekira pukul 12.00 WIB datang ke rumah mertuanya, Mawardi lubis.

Di rumah itu, pelaku memanggil istrinya, Nurhayati. Bukannya mendatangi suaminya, istrinya malah berlari ke dalam rumah sembari memanggil ayahnya.

Rizki dan Mawardi terlibat cekcok dan akhirnya bergumul.

Diduga, Rizki yang tidak bisa lagi mengontrol emosinya langsung mencabut pisau dari pinggangnya lalu menikam leher mertuanya berkali-kali.

2. Setelah korban bersimbah darah, Rizki kabur

videoblocks.com
videoblocks.com

Setelah ditikam, Mawardi pun roboh bersimbah darah.

"Melihat korban, Nurhayati dan saksi Abdul wahab datang untuk menolong korban," kata Manullang kepada IDN Times, Kamis (14/3) siang.

Begitu korban ditolong, sambung Manullang, pelaku kemudian kabur dari lokasi kejadian.

Sementara korban langsung dilarikan saksi ke rumah terdekat guna mendapatkan perawatan medis. Sementara warga meneruskan informasi kejadian itu ke Polsek Medan Barat.

3. Rizki menganggap bapak mertuanya memisahkan ia dengan istrinya

IDN Times/Fadli Syahputra
IDN Times/Fadli Syahputra

Tidak lama berselang, personel Reskrim tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pencarian terhadap pelaku.

Dalam hitungan jam, pelaku yang bekerja sebagai tukang AC ini berhasil ditangkap di Jalan Karya Ujung Medan.

"Sewaktu diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan hal itu karena dongkol dengan korban. Pelaku menganggap bapak mertuanya memisahkan ia dengan istrinya. Dari pelaku kami menyita sebilah pisau warna kuning bergagang hitam yang digunakan pelaku menikam korban," kata Manullang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

article scenario tiga puluh satu

02 Sep 2024, 01:03 WIBNews