Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Handoko
IDN Times/Handoko

Binjai, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai siap melanjutkan proyek pelebaran Jalan Soekarno-Hatta di tepi kawasan Bundaran Tugu Pahlawan Kota Binjai, setelah sempat tertunda selama lebih dari dua tahun.

Penundaan proyek terkait tidak lain dipicu proses peradilan panjang sebagai buntut perkara perdata atas sengketa kepemilikan lahan eks HGU PTPN II yang antara Pemerintah Kota Binjai dengan pengusaha Hartono Rusli.

1. MA tolak permohonan kasasi Hartono Rusli

IDN Times/Handoko

Angin segar dirasakan Pemerintah Kota Binjai setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi Hartono Rusli, atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 326/PDT/2018/PT MDN, tanggal 24 Oktober 2018, jo Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN Bnj.

Permohonan kasasi itu sendiri diajukan Hartono Rusli, pada 20 Desember 2018, atas termohon Walikota Binjai, Muhammad Idaham, menyusul Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 326/PDT/2018/PT MDN, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai, Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN Bnj, tanggal 3 Mei 2018.

Selain menolak permohonan kasasi Hartono Rusli, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menghukum pemohon membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Hal ini sesuai dengan Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai kepada Termohon Kasasi, Nomor: 1241K/Pdt/2019, jo Nomor: 25/Pdt.G/2017/7PN Bnj, tanggal 21 Oktober 2019, yang ditandatangani Juru Sita, Muhammad Isa.

2. Putusan MA buktikan legalitas kepemilikan lahan oleh Pemko Binjai

IDN Times/Handoko

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Binjai, Rudi Iskandar Baros, didampingi Kepala Bagian Hukum, Salmadeni, menilai, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menolak permohonan kasasi Hartono Rusli, cukup membuktikan legalitas hak penguasaan tanah yang disengketakan itu milik Pemerintah Kota Binjai.

Dengan kata lain, katanya, Hartono Rusli selalu pihak pemohon kasasi, tidak berhak sama sekali untuk menguasai ataupun mengelola sebidang tanah yang disengketakan itu, karena statusnya adalah tanah negara.

"Tentunya kita puas. Sebab dengan status kepemilikan yang sudah jelas, maka Pemerintah Kota Binjai dapat kembali melanjutkan rencana pelebaran Jalan Soekarno-Hatta, yang sempat tertunda hingga dua tahun lebih," jelas Rudi, Kamis (24/10).

3. Hartono Rusli menangkan gugatan awal

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai kala itu justru memenangkan gugatan Hartono Rusli.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri I-B Binjai turut menyatakan penggugat sebagai pemilik sah lahan yang disengketakan, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai, Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN Bnj, tanggal 3 Mei 2018.

Setelah kalah gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai, Walikota Binjai, Muhammad Idaham pun,l segera merespon, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 11 Mei 2018.

Dari hasil sidang banding itu, Pengadilan Tinggi Medan akhirnya mengeluarkan Putusan Nomor: 326/PDT/2018/PT MDN, tanggal 24 Oktober 2018, yang menganulir Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai.

Bahkan tindakan Pemerintah Kota Binjai melakukan pengerasan badan jalan di lahan tersebut bukanlah perbuatan melanggar hukum. Pasalnya Pemerintah Kota Binjai diakui sebagai pemilik lahan yang sah.

Sebaliknya, begitu merasa dirugikan atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan, Hartono Rusli pun berbalik mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun permohonan itu ditolak

4. Kronologis sengketa lahan

IDN Times/Handoko

Seperti diketahui sebelumnya, sengketa kepemilikan lahan eks HGU PTPN II di Jalan Soekarno-Hatta, pada kawasan Bundaran Tugu Pahlawan Kota Binjai dimulai sejak 2017 silam.

Awalnya Walikota Binjai, Muhammad Idaham, berencana melebarkan Jalan Soekarno-Hatta, dengan memanfaatkan sebagian lahan eks HGU PTPN II yanh telah lama terlantar.

Upaya pelebaran jalan iti sendiri penting dilakukan, karena mempertimbangkan peningkatab kepadatan kendaraan, serta upaya menjamin penyediaan prasarana transportasi yang efektif menanggulangi kemacatan di pusat kota.

Namun setelah pekerjaan pengerasan badan jalan mulai dilakukan, belakangan muncul Hartono Rusli, yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Dia kemudian menggugat Walikota Binjai, Muhammad Idaham, ke Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai, pada akhir 2017 silam.

Editorial Team