Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Dari hasil persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai kala itu justru memenangkan gugatan Hartono Rusli.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri I-B Binjai turut menyatakan penggugat sebagai pemilik sah lahan yang disengketakan, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai, Nomor: 25/Pdt.G/2018/PN Bnj, tanggal 3 Mei 2018.
Setelah kalah gugatan di Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai, Walikota Binjai, Muhammad Idaham pun,l segera merespon, dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 11 Mei 2018.
Dari hasil sidang banding itu, Pengadilan Tinggi Medan akhirnya mengeluarkan Putusan Nomor: 326/PDT/2018/PT MDN, tanggal 24 Oktober 2018, yang menganulir Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Binjai.
Bahkan tindakan Pemerintah Kota Binjai melakukan pengerasan badan jalan di lahan tersebut bukanlah perbuatan melanggar hukum. Pasalnya Pemerintah Kota Binjai diakui sebagai pemilik lahan yang sah.
Sebaliknya, begitu merasa dirugikan atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan, Hartono Rusli pun berbalik mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun permohonan itu ditolak