Binjai, IDN Times - Mediasi antara konsumen dengan PLN rayon Binjai Kota, Kota Binjai, Sumatera Utara,yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, tidak mencapai kesepakatan. Perusahaan plat merah itu bersikukuh meminta konsumen yang mereka tuduh mencuri arus listrik untuk membayar denda serta biaya pasang kembali.
Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Binjai, Andi Nursin Lubis selaku penggugat mengatakan, PLN Rayon Binjai Kota dinilai tidak memiliki itikad baik.
"Iktikad tergugat (PLN) tidak baik. Kita tetap disuruh membayar denda, sementara kita tidak melakukan pencurian arus listrik," kata Andi di Binjai, Sabtu (23/11).
