Medan, IDN Times - Lembaga Pemulihan Hak-hak Tanah Rakyat (LPHTR) Sumatera Utara mengkritik kewajiban masyarakat membayar lahan yang masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 hektare (Ha). Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri BUMN dalam hal ini PTPN II untuk mengkaji ulang kewajiban itu.
Menurut Ketua LPHTR Sumut, Kamisan Ginting, pihaknya bersama 8.000 anggota dan masyarakat di Sumut telah menyurati presiden terkait konflik pertanahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 ha sejak tahun 2000. Bahkan, permasalahan ini sudah ada menghasilkan rekomendasi permohonan realisasi SK Pansus Tanah DPR RI.
"Jelas keputusan Gubernur Sumut melalui SK:181.1/13294/2017 yang menetapkan daftar nominatif penghapusbukuan tanah eks HGU PTPN II yang disetujui Menteri BUMN yakni 2.216 ha, agar wajib membayar ke PTPN II dan menentukan masa berlaku keputusan penghapusbukuan selama 1 tahun, haruslah dibatalkan dan dikaji ulang," kata Kamisan Ginting kepada wartawan, di Medan, Jum'at (6/12).
