Setelah berhasil mengamankan kelima terduga pencuri ini, lanjut Horas, kemudian petugas membawa kelima warga Medan ini ke Mapolsek Sibabangun.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang koin sebesar Rp26.400 serta uang uang kertas sebesar Rp3.077.000.
Beberapa unit telepon selular juga disita petugas untuk dijadikan barang bukti.
"Para tersangka mengaku mencuri beberapa buah parfum dan sabun mandi di toko swalayan di Sarudik. Tapi itukan pengakuan mereka, biarlah nanti hasil penyidikan dan penyelidikan yang membuktikannya. Kita hanya sebatas melaksanakan penangkapan, proses selanjutnya telah kita serahkan ke Polsek Pandan," ujar Horas.