Binjai, IDNTimes - Seorang pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ditangkap tim opsnal gabungan Unit I Jahtanras Satreskrim Polres Binjai dan Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, karena diduga menganiaya seorang pedagang hingga nyaris tewas, pada 6 Agustus 2019 lalu.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, saat diwawancara wartawan melalui Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting, Jumat (30/8) malam, menyatakan, tersangka bernama Ilham Fijai Malhotra Sembiring alias Ilham alias Misal alias Togel (19).
Menurutnya, pemuda asal Desa Berastepu, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Karo, yang saat ini tercatat sebagai warga di Jalan Andalan Raya Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, merupakan jukir di areal Pasar Tavip, Kota Binjai.
"Pelaku sendiri ditangkap dari rumah salah seorang kenalannya berinisial H, di Desa Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indra Giri Hulu, Riau, Rabu (28/08/2019) malam kemarin, setelah sempat buron selama hampir tiga pekan," terang Siswanto.
