Dalam perkara ini, Marzuki dan Mardhani terlibat dalam penyelundupan 20 Kg sabu-sabu itu dari Malaysia. Keduanya mengatur penjemputan narkotika itu atas perintah seseorang bernama Ayah (DPO).
Pengaturan pengiriman sabu-sabu itu dimulai sejak 10 November 2018. Saat itu, Mardhani menghubungkan Marzuki dengan Ayah. Mereka merencanakan penjemputan 20 Kg sabu-sabu dari Malaysia dengan upah Rp 30 juta per Kg. Upah diberikan setelah pekerjaan selesai, yakni saat narkotika itu diserahkan ke Mardhani
Pada 20 September, Marzuki menyuruh Ayong (DPO) untuk mengambil dan menyimpan sabu-sabu itu di Malaysia. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta per Kg.
Selanjutnya, Marzuki menyuruh Kecap (DPO) untuk berangkat ke Malaysia menggunakan boat dan mengambil sabu-sabu dari Ayong. Upahnya disepakati Rp 3 juta per Kg.
Pada 24 September 2018, Kecap sudah kembali dari Malaysia dan tiba di Kuala Bagan Asahan. Dia akhirnya menyerahkan 20 bungkus atau 20 Kg sabu-sabu yang disimpan dalam 3 jeriken, kepada Marzuki di kawssan Pasar Baru, Tanjung Balai.
Selanjutnya, Marzuki menyerahkan narkotika itu kepada Mardhani di Jalan Lintas Sumatera, Sipaku, Simpang Kawat, Asahan. Mereka selanjutnya pulang ke rumah masing-masing.
Mardhani kemudian ditangkap tim dari Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan DI Panjaitan Gang Mesjid AL-Huda Lingkungan III, Kelurahan Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Dari rumah itu ditemukan 3 jeriken berisi 20 bungkus atau 20 Kg sabu-sabu.
Marzuki ditangkap keesokan harinya, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 07.30 WIB. Dia diringkus di rumahnya di kawasan Simpang Empat, Asahan.