Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    KPU Umumkan Daftar Caleg Mantan Napi Malam Ini, Siapa Aja Ya?
    IDN Times/Sukma Shakti

    Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan mengumumkan daftar nama mantan narapidana (Napi) yang menjadi calon legislatif Selasa (29/1) malam ini. 

    Hal ini dilakukan merujuk pada UU pemilu Nomor 7 tahun 2018.

    "Sebenarnya kalau gak ada halangan hari ini," ujar Ketua KPU Arif Budiman di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Selasa (29/1). 

    1. Bukan hanya napi mantan koruptor yang diumumkan

    IDN Times/ Amelinda Zaneta

    Arif menjelaskan nantinya daftar yang diumumkan bukan hanya daftar napi mantan kasus korupsi saja, melainkan semua caleg yang pernah mendekam di hotel prodeo. 

    "Bukan caleg koruptor, mengumumkan mantan narapidana, mantan narapidana itu case-nya kan banyak, ada korupsi, macem-macamlah, mulai dari yang ringan," jelasnya. 

    2. Akan diumumkan malam ini

    IDN Times/ Amel

    Untuk itu Arif mengatakan sedang mempersiapkan beberapa hal terkait pengumuman daftar mantan napi tersebut. 

    "Ingin menyampaikan secara terbuka, kalau tidak ada halangan hari ini, nanti malam, karena beberapa kawan masih di luar kota, nanti baru datang jam 12 siang, nanti kita declare," tuturnya. 

    3. Melaksanakan amanat undang-undang

    Menurut Arif hal tersebut sesuai dengan perintah dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf g yang mewajibkan mantan narapidana untuk mempublikasikan statusnya kepada publik. 

    "Karena UU juga menyebutkan mereka harus declare, menyatakan secara terbuka, maka KPU menegaskan itu sebetulnya," ucapnya. 

    4. Untuk kepentingan masyarakat

    thestatesman.com

    Ia berharap pengumuman daftar caleg mantan narapidana dapat membantu masyarakat sebelum menentukan pilihan saat pemilihan legislatif nanti. 

    "Yang jelas kepentingannya adalah publik harus diberitahu informasi itu, atas apapun biar publik ketika memilih tahu," pungkasnya. 

    5. Perludem menyambut baik hal tersebut

    IDN Times/ Amelinda Zaneta

    Direktur Perludem Titi Anggraini menyambut baik langkah KPU mengumumkan daftar caleg mantan narapidana. 

    "Saya kira apa yang dilakukan KPU sesuai dengan UU 7 tahun 2017, sebab UU menyebutkan para mantan terpidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih bisa menjadi caleg sepanjang dia mempublikasikan secara terbuka bahwa dia mantan terpidana," pungkasnya. 

    So, siapa aja ya nama-nama yang bakal muncul?

    Editorial Team

    Related Article