Binjai, IDN Times - Kasus kebakaran pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang menelan korban tewas sebanyak 30 orang, kembali dipersidangkan.
Kali ini sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 11 orang terdiri dari keluarga korban dan korban selamat, serta polisi.
Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatoto Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Senin (23/9/2019), dipimpin Hakim Ketua Fauzul Hamdi sekaligus Ketua PN Binjai. Dalam persidangan turut dihadirkan ketiga terdakwa, yakni Indramawan (pemilik usaha PT Kiat Unggul), Burhan (Manajer operasional), dan Lismawarni (Manajer SDM atau personalia).
