Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KIP: Sengketa di Sumut hanya Soal Anggaran Saja

IDN Times/Masdalena Napitupulu
IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times - Abdul Jalil, SH, MSP selaku Ketua Komisi Informasi Penyiaran Sumatera Utara, mengatakan laporan sejak komisi informasi ada di Sumatera Utara sejak 2012-2019 hanya dominasi sengketa yang berhubungan dengan anggaran, tidak ada yang menyangkut kebijakan.

Hal itu disampaikannya usai diskusi publik kerjasama kelembagaan yang digelar di Hotel Madani, Medan, Sumatera Utara, Jumat(29/3).

Mengusung tema 'Peran Sentral Komisi Informasi Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Provinsi Sumatera Utara'. Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah insan pers, Komisi Informasi Sumut hingga perwakilan partai politik.

1. Masyarakat berperan untuk mempengaruhi proses pengambilan kebijakan di badan publik

IDN Times/Masdalena Napitupulu
IDN Times/Masdalena Napitupulu

Kata Abdul, masyarakat tidak pernah mempertanyakan soal latar belakang pengambilan kebijakan.

"Jadi artinya jika masyarakat sudah sampai pada taraf seperti itu, berarti masyarakat sudah sangat berpartisipasi dan kritis, berperan untuk mempengaruhi proses pengambilan kebijakan di badan publik, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Lanjutnya, bisa jadi badan publik juga kurang memahami apa keinginan masyarakat, karena masyarakat sendiri yang tahu.

"Karena masyarakat belum berpartisipasi, akhirnya anggaran itu ada kemungkinan belum efektif," ujarnya.

2. Bagaimana tanggapan Komisi Informasi dalam hal pemilu?

IDN Times/Masdalena Napitupulu
IDN Times/Masdalena Napitupulu

"Saya pikir masyarakat sekarang makin cerdas, ingin tahu lebih banyak kebijakan pemerintah tapi dalam hal ini khusus mengenai pemilu, saya yakin masyarakat sudah makin cerdas terhadap hak-hak politik," jelas Abdul.

3. Adakah perbedaan Peraturan Komisi Informasi khusus 2014 dan 2019?

IDN Times/Masdalena Napitupulu
IDN Times/Masdalena Napitupulu

"Tidak banyak berbeda, sama seperti kata narasumber tadi bahwa ketika pemilu 2014 hanya kurang tersosialisasi dan Komisi Informasi saat itu kurang melakukan perannya," ujar Abdul.

Ia juga mengatakan sampai hari ini belum ada masyarakat yang melapor dalam hal menyangkut sengketa informasi.

Tapi saya yakin kurung waktu 30 hari ini, kata Abdul, akan ada banyak faktual dari masyarakat maupun oleh badan hukum.

Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya informasi yang harus mereka dapatkan tapi ternyata badan publik penyedia informasi mungkin belum siap memberikan informasi tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Medan Membuka Fasilitas Bersama Masyarakat Setempat

23 Jan 2026, 12:43 WIBNews