Banda Aceh, IDN Times - Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Tan Kamelo melaporkan maskapai penerbangan Lion Air ke polisi, Senin (25/11). Pelaporan ini karena diduga maskapai tersebut melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan pelapor ditinggalkan terbang pesawat tidak sesuai jadwal.
"Saya melaporkan ke polisi karena ada unsur penipuan. Ini tindak pidana karena perusahaan menjual tiket pesawat, tetapi tidak bisa digunakan karena saya ditinggalkan tidak sesuai jadwal yang tertera di tiket," kata Tan Kamelo seperti dilansir Antara Aceh.
