Simalungun, IDN Times - Samirin, seorang kakek berusia 69 tahun, terdakwa pencuri getah karet seberat 1,9 Kilogram dengan nilai Rp17.480, milik PT Bridgestone akhirnya dibebaskan. Putusan bebas dijatuhkan setelah dipotong masa tahanan sejak perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Simalungun.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim adalah, Samirin belum sempat menikmati hasil curiannya dan selama ini berlaku sopan serta mengakui perbuatannya pada persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rizky menuntut Samirin 10 bulan penjaran menggunakan undang-undang perkebunan.
Bebasnya Samirin disambut bahagia oleh istri, anak, menantu serta seluruh cucunya yang hadir dalam persidangan. Samirin, saat keluar dari ruang persidangan juga merasa bersyukur atas kebebasan dirinya.
Sebelumnya, Samirin tertangkap tangan mencuri getah karet di perkebunan milik PT Bridgestone seberat 1,9 Kilogram, Selasa 17 Juli 2019. Kakek yang sudah memiliki 12 cucu ini pun sempat dipenjara selama 48 hari.
