Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jual Senjata Api Seharga Rp 12 Juta, Dua Sopir Ditangkap Polisi

Ilustrasi senjata api (Dokumentasi/Polrestabes Medan)
Ilustrasi senjata api (Dokumentasi/Polrestabes Medan)

Medan, IDN Times - Guys, jangan sembarangan ya beli senjata api dari sumber yang tidak jelas.

Bisa jadi itu senjata ilegal seperti kasus yang satu ini. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan meringkus dua pria atas kasus kepemilikan senjata api jenis revolver.

Keduanya diringkus polisi setelah mendapat informasi bahwa mereka akan menjual senjata api tersebut.

"Keduanya kita ringkus pada hari Jumat (29/3) siang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, saat dikonfirmasi IDN Times melalui pesan singkat, Selasa (2/4).

1. Ditangkap saat akan lakukan transaksi di pinggir jalan

twitter.com/Reuters
twitter.com/Reuters

Putu menjelaskan, kedua pria tersebut bernama Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Gang Buntu, Kecamatan Medan Kota dan M Hasan (48) warga Jalan Marindal I, Pasar IV l, Gang Karya, Patumbak.

Keduanya berprofesi sebagai Sopir.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan bahwa akan adanya transaksi jual beli senjata di Jalan Pattimura Medan tepatnya di depan SPBU Petronas lama.

2. Harga satu pucuk senjata api mencapai Rp 12 juta

Ilustrasi buku dan senjata api
Ilustrasi buku dan senjata api

Bermodalkan informasi itu, polisi langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus Sudarto.

Dari Sudarto polisi mendapati satu pucuk senjata api jenis revolver.

"Dari keterangan Sudarto, kita mengetahui pemilik senjata api itu bernama Muhammad Hasan. Lantas kita bergerak dan berhasil meringkus Muhammad Hasan saat berdiri SPBU di Singapore Station di Jalan Brigjen Katamso, Medan," ungkap Putu.

"Hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengaku akan menjual senjata itu seharga Rp 12 juta. Atas perbuatannya mereka disangkakan melanggar Pasal 1ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun kurungan penjara," jelas Putu.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us