Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Sebanyak lima tersangka yang diamankan tim gabungan dalam pengungkapan tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial AK, Muhibut, Aprianda, IS dan FS. "Total uang yang disita dari penangkapan sebanyak Rp31 miliar," kata Arman saat memaparkan hasil ungkapan di kantor BNNP Sumut Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei
Tuan, Rabu (13/11).
