Medan, IDN Times - Bank Sumut memberi penjelasan soal pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang dipersoalkan Kejati Sumut. Kejati menduga ada kerugian negara sebesar Rp177 miliar yang menyebabkan mantan pimpinan Divisi Treasury berinisial MAL ditahan.
Corporate Secretary Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar menjelaskan, jika tidak ada yang salah dengan pembelian itu karena sudah sesuai dengan regulasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski pada akhirnya SNP Finance sedang menghadapi proses pailit saat ini.
"Tidak ada prosedural yang kami langgar. Ada 14 Bank di Indonesia termasuk Bank Sumut yang melakukan proses investasi ini. Tidak kembalinya investasi dan proses pailit terhadap SNP Finance tidak secara otomatis dapat dikatakan sebagai kerugian keuangan negara. Tapi kami tetap hormati proses hukumnya," kata Syahdan, Rabu (11/12).
