Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Polisi mengungkap kasus tersebut berawal dari adanya informasi jual beli sepeda motor di sosial media.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan mengatakan, dari pengungkapan itu polisi meringkus satu orang pelaku pencurian dan tiga pelaku yang menjadi penadah barang hasil kejahatan. Keempatnya yakni, Dedi Hariadi (37). Warga Jalan Sukarame Lorong Madya, Kelurahan Tegal Sari Satu, Kecamatan Medan Denai, ini berperan sebagai pelaku pencurian.
Sedangkan ketiga penadah sepeda motor hasil kejahatan Dedi masing-masing, Hendra Kurniawan (23) warga Jalan SM Raja atau Garu VI, Kecamatan Medan Amplas. Lalu, Arwady Sirait (20) warga Jalan Menteng VII Gang Pribadi, Kecamatan Medan Denai dan terakhir Alfih Syahrin (29) warga Jalan Trimurti Pasar II Tembung.
"Para pelaku kita ringkus pada Jumat (28/6) di waktu dan lokasi yang berbeda. Kasus ini terungkap ketika polisi mendapat informasi adanya jual beli sepeda motor di aplikasi Market Place di Medsos," kata Iptu Tambunan melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (29/6) malam.