Pematangsiantar, IDN Times - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Pematagsiantar, Senin (8/7) tiba-tiba rame teriakan puluhan perempuan. Mereka adalah nasabah BNI di kota Siantar yang mengaku sebagai korban penipuan oleh mantan pegawai BNI yaitu Rahmad. Kehadiran nasabah BNI ini untuk menyaksikan sidang lanjutan dengan jadwal pembacaan hasil eksepsi.
Majelis hakim diketuai Danar Dono didampingi hakim anggota R Dimorangkir dan M Iqbal Purba dalam putusan sela, menolak eksepsi (keberatan penasehat hukum terdakwa Rahmad (56), warga Jalan Kelapa Kuning 11 B Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Hakim mengatakan, eksepsi terdakwa yang disampaikan lewat penasehat hukumnya ditolak karena kurang bukti.
Sebelumnya, jaksa Lynce M S mendakwa Rahmad sebagai penipu yang mengakibatkan 2 nasabah BNI mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar lebih. Selain 2 korban yang ada dalam berkas, rupanya banyak korban lainnya yang mengikuti persidangan siang itu.
Perbuatan terdakwa dijerat jaksa dengan pasal 378 (primer) dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUH Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, persidangan akan kembali digelar pada Rabu (10/7).