Hari Perempuan Sedunia, Komunitas PHI Minta Pemerintah Sahkan RUU PKS

Medan, IDN Times - Kumpulan beberapa komunitas yang ada di Kota Medan menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia pada tanggal 8 Maret.
Pantauan IDN Times, puluhan aktivis perempuan yang tergabung di antaranya Perempuan Hari Ini dan sejumlah aktivis lainnya membentuk barisan sembari berteriak sahkan RUU-PKS.
Tampak para aktivis tersebut berdiri di Tugu Titik Nol kilometer Kota Medan, tepatnya di depan gedung kantor pos, di Jalan Balai Kota Medan, Sabtu (9/3).
1. Pembacaan deklarasi Hari Perempuan Internasional 2019

Adapun komunitas yang berpartisipasi dalam rangkaian acara ini di antaranya, Perempuan Hari Ini (PHI), Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari) dan juga teman-teman perempuan secara individual. Selain itu, tampak juga para teman laki-laki yang turut mendukung acara tersebut.
Novelyna selaku ketua panitia aksi tersebut, mengatakan para aktivis yang sudah bergabung akan mengadakan sejumlah rangkaian acara yang sudah disusun.
"Rangkaian acara pertama ada pembacaan deklarasi Hari Perempuan Internasional 2019 yang di ikuti perempuan yang ada di Medan, pembacaan puisi, menyanyikan lagi, aksi kempo dan ada juga orasi yang turut serta mengkampanyekan Hari Perempuan Indonesia," ujar Novel kepada IDN Times.
2. Berharap agar pemerintah segera mengesahkan RUU-PKS

Lusty Malau selaku Founder Perempuan Hari Ini, menyampaikan aksi ini adalah bentuk menyuarakan isu global yang ada di Indonesia.
Dalam aksi memperingati Hari Perempuan Indonesia ini, Lusty juga berharap agar pemerintah segera mengesahkan RUU PKS.
"Kita menyuarakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan," ujar Lusty.
3. Kita suarakan bagaimana semua lapisan masyarakat siapapun orangnya agar di bela dalam hal ini

Lusty menuturkan bahwa RUU PKS dan dalam pasal satu tertulis membela semua orang tanpa memandang gender apapun.
"Jadi banyak sekali hoaks-hoaks yang bertebaran mengatakan RUU PKS pro-zina ataupun LGBT. Ini membuat kita miris, padahal yang kita suarakan bagaimana semua lapisan masyarakat siapapun orangnya agar di bela dalam hal ini," pungkasnya.
4. RUU PKS dirancang sedemikian rupa agar ada rehabilitasi untuk korban dan pelaku

Lanjutnya, perbedaan di KUHP dengan di RUU PKS tidak ada pendampingan atau rehabilitasi terhadap korban maupun juga pelaku.
"Tetapi di RUU PKS dirancang sedemikian rupa agar ada rehabilitasi untuk korban dan pelaku," ujar Lusty.
5. Peringatan Hari Perempuan Internasional 2019 ini, agar semakin banyak perempuan yang peduli pada masyarakat

Salah satu warga Deliserdang yang hadir, Sri Rahayu selaku aktivis perempuan dari Hapsari menyampaikan alasannya dalam mengikuti aksi ini merupakan bentuk menyuarakan hak-hak perempuan.
"Di sini kita menyuarakan hak-hak perempuan agar didengar dan kita berharap RUU PKS segera disahkan," jelasnya.
Sri juga berharap, dalam peringatan Hari Perempuan Internasional 2019 ini, agar semakin banyak perempuan yang peduli pada masyarakat.
