Simalungun, IDN Times - Tiga orang sopir angkutan kota (angkot) ditangkap polisi saat memakai narkotika sabu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kenari V Nomor 107 Perumnas Batu Enam, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Minggu (1/9). Polisi pun berhasil menyita barang bukti diduga bekas bungkus sabu-sabu.
Dalam proses penangkapan ketiganya, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Bobi berjalan cepat karena sejak awal polisi sudah mendapatkan informasi lengkap dari warga terkait adanya praktek penyalahgunaan narkotika yang kerap dilakukan di dalam rumah tersebut.
"Penangkapan terhadap 3 pria yang diduga keras sebagai pelaku Penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / IX / 2019 / Simal-Sek Bangun, tanggal 01 September 2019," kata Ipda Bobi.
