Medan, IDN Times - Seakan tak ada kapoknya 10 bulan menjalani masa hukuman di Lapas Anak Tanjung Gusta, atas kasus tindak pidana pencurian rumah pada 2015 silam. Seorang pemuda berinisial EAS, 19 kembali berulah dan berurusan dengan pihak berwajib.
Kali ini, remaja tersebut ditangkap massa karena ketahuan mencuri sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6855 AGN, Minggu (11/8) malam. Akibat perbuatannya, pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan, ini terancam kembali menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHPidana.
