Tanjungbalai, IDN Times – Seorang laki-laki asal Tanjungbalai harus mendekam di tahanan karena melakukan upaya rudapaksa terhadap gadis belia berusia 14 tahun. Identitas pelaku berinisial R alias Tuah.
Laki-laki 37 tahun melancarkan niat bejatnya pada Senin (9/9) lalu. Namun aksinya gagal, karena korban melawan.
