Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gadis Belia Lakukan Perlawanan Saat Akan Dicabuli, Pelaku Ditangkap

Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tanjungbalai, IDN Times – Seorang laki-laki asal Tanjungbalai harus mendekam di tahanan karena melakukan upaya rudapaksa terhadap gadis belia berusia 14 tahun. Identitas pelaku berinisial R alias Tuah.

Laki-laki 37 tahun melancarkan niat bejatnya pada Senin (9/9) lalu. Namun aksinya gagal, karena korban melawan.

1. Pelaku mengendap masuk ke kamar mandi korban

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)
Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Perlakuan bejat itu dilakukan di kediaman korban. Saat itu korban sedang mandi.

R kemudian mengendap masuk ke  rumah korban dan masuk ke kamar mandi. Saat itu dia sudah menanggalkan pakaiannya. Pelaku langsung mendekap korbannya.

2. Gadis 14 tahun itu melakukan perlawanan

Ilustrasi pencabulan. Pixabay
Ilustrasi pencabulan. Pixabay

Saat didekap, korban terkejut. Dia berusaha kabur dari dalam kamar mandi. Pelaku sempat menindih korbannya. Namun dia menendang pelaku.

“Kemudian dia menggigit tangan pelakunya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (1/11).

Aksi itu diketahui keluarga korban. Namun Tuah keburu kabur lewat pintu belakang. Kejadian itu dilaporkan ke polisi.

3. Polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat buron

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Ditemukan bukti cukup kuat jika pelaku melakukan pencabulan.

Pengejaran pun dilakukan. Pelaku ditangkap pada 29 Oktober lalu. ”Dia berhasil ditangkap petugas di Asahan,” kata Putu.

Saat ini, R tengah mendekam di ruang tahanan Polres Tanjungbalai. Dia diancam pidana karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Yang bersangkutan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp15 miliar,” pungkas Putu.

Share
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us