Binjai, IDN Times - Empat terdakwa kasus pengoplosan gas subsidi ke non subsidi dituntut dengan kurungan penjara berbeda. Tuntutan pertama yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Sembiring, menuntut terdakwa Agustono, dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Dengan denda Rp60 juta subsider 8 bulan.
"Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. Terdakwa Agustono warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Umur Utara, Sei Bingai, Langkat, secara sah meyakinkan melakukan pengoplosan gas tanpa izin," kata Linda, di hadapan Ketua Majelis Fauzul Hamdi didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (6/1).