IDN Times/Fadli Syahputra
Hakim Ketua Sri Wahyuni Batubara menyebut sidang beragendakan mendengar keterangan saksi tidak dapat dilanjutkan. Sebabnya, dalam persidangan yang digelar terdakwa tidak hadir.
Kemudian Sri Wahyuni menawarkan kepada Djarot sidang dilanjutkan pada satu atau dua minggu ke depan. Dengan tegas mantan Calon Gubernur Sumut itu menjawab minggu depan.
"Tapi begini yang mulia, kalau saya hadir, usahakan terdakwa dan saksi juga dihadirkan," ucap Djarot kepada Sri Wahyuni.
Mendengar permintaan Djarot, Sri Wahyuni menanyakan kepada penasehat hukum (PH) terdakwa apakah yang bersangkutan bisa dihadirkan di persidangan pekan depan. Kalau tidak dapat hadir segera beritahu jaksa berapa hari sebelum persidangan, agar disampaikan kepada saksi.
"Kita upayakan secara maksimal majelis untuk menghadirkan terdakwa. Tapi kami mohon kepada majelis supaya harinya ditukar Rabu depan, karena Senin dan Selasa itu adalah jadwal klien kami terapi," kata salah satu PH terdakwa.
Kemudian hakim ketua menanyakan apakah Djarot bersedia menerima permintaan PH terdakwa. Djarot menjawab tidak berkeberatan.
"Silakan, asalkan sakitnya tidak diprogram," timpal Djarot.