Tapanuli Tengah, IDN Times - Setelah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim, Raja Bonaran Situmeang pun menyatakan sikap. Mantan Bupati Tapanuli Tengah itu mengungkapkan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Hal itu disampaikan Bonaran setelah menjalani sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara, Senin (8/7).
"Saya akan banding. Menurut saya, apa yang disampaikan majelis hakim dalam vonisnya tidak ada kaitannya dengan saya," ungkap Bonaran.